Baru aja browsing2 persyaratan nikah, alias list dokumen2 yang perlu disiapkan.. mungkin terlalu cepat utk gw membahas ini, tp dengan domisili di kalimantan nanti bakal lebih susah lg jd harus dicicil dari skrg.. Jadi dari yg gw dapet dari website kua pulogadung, berkas-berkas yang harus dipenuhi adalah:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wali Nikah 1 (satu) lembar.
- Pengantar Ketua RT / RW.
- Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp.6.000 dan disaksikan oleh Ketua RT.
- Pengantar dari Kelurahan: N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N4 (Surat Keterangan Orang Tua), N5 (Surat Izin Orang Tua)- untuk calon pengantin di bawah umur 21 tahun-, N6 (Surat Keterangan untuk Duda / Janda cerai mati).
- Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar.
- Surat Rekomendasi Nikah.
- Surat Izin Kawin (SIK) dari Komandan bagi anggota TNI / Polri.
- Akte Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai hidup.
- Dispensasi Camat bagi yang waktu pendaftarannya kurang dari 10 hari.
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang ingin menikah lagi (beristri lebih dari 1).
- Izin dari Pengadilan bagi calon pengantin dibawah umur (calon suami dibawah umur 19 tahun, calon istri dibawah umur 16 tahun).
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing
1. fotokopi KK 1 lbr
2. Fotokopi KTP 1lbr
3. Data Calon Istri
harus mulai dicicil nih, mana kalo pulang jkt paling cuma dapet brp hari.. well, less than nine more months..
siapkan "sesajen"...lebih penting.
ReplyDeletekarena isi kantor bis dipastikan 99% "jin" semua.
hahahaha
;p
hahahahah banyak ya persyaratan buat nikah hahaha...
ReplyDeleteSukabumi|| Banten ||Lombok